"Ini persoalan kasus Pak Romli kan soal kebijakan yang berkenaan dengan Sisminbakum. Sisminbakum sudah disetujui oleh Presiden, dan Menkum HAM hanya sebagai pelaksana dan Pak Romli juga sebagai pelaksana. Logikanya, bahwa (Romli) tidak terbukti dan berujung pada pembebasan beliau oleh Mahkamah Agung, maka Yusril juga harus bebas," kata Guru Besar Hukum Administrasi Negara
Universitas Padjajaran (Unpad) Gde Pantja saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (24/12/2010).
Tidak hanya Yusril dan Romli, lanjut Pantja, para tersangka lain yang sudah dijerat juga harus bebas. Menurutnya, keterlibatan swasta dalam kasus sisminbakum adalah bagian dari kebijakan pemerintah di mana saat itu negara tidak memiliki anggaran untuk program ini.
"Kalau sebuah kebijakan disetujui oleh Presiden dan tidak ada kerugian negara, maka pihak swasta, tidak ada alasan, bisa diproses secara hukum. Teman-teman Pak Yusril pun juga harus bebas. Tak ada alasan," jelasnya.
Soal sikap ngotot Kejaksaan Agung untuk melanjutkan kasus ini, Pantja menilai, pihak Gedung Bundar harus melihat perkara ini secara jernih. "Mungkin Kejaksaan punya pertimbangan lain, tapi saya berpandangan bahwa, baik Pak Romli dan Pak Yusril hanya pelaksana saja dan harus diingat tidak ada yang salah, tidak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kasasi yang diajukan oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dikabulkan Mahkamah Agung. Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim kasasi tanpa ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat.
Pertimbangan yang diambil hakim dalam putusan kasasi itu karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum. Selain itu pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan, serta negara tidak dirugikan. Hakim pun berpendapat tidak ada sifat yang melawan hukum.
(zal/rdf)











































