Dari 564 narapidana tersebut, sejumlah 43 orang akan langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2010.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Papua, Nazaruddin Burnas mengatakan hal tersebut kepada detikcom di Jayapura, Jumat (24/12/2010). Lebih rinci dikemukakan Burnas, dari 564 narapidana yang mendapatkan remisi, ada sebanyak 50 orang yang mendapat remisi terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 atau bagi narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dengan hukuman diatas 2 tahun, korupsi dengan kerugian diatas 1 M, ilegal logging, ilegal fishing, serta terorisme/makar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyinggung soal terpidana makar Philip Karma dan Buhctar Tabun, Burnas mengatakan keduanya tidak mendapatkan remisi karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain oleh pihak kepolisian
saat sedang menjalani hukum pidana sebelumnya.
(ape/ape)











































