"Saya bisa memahami kalau Pak Dirwan Mahmud bersikap demikian (mencabut testimoni) itulah sebabnya ketika melaporkan kepada MK tim tidak pernah menyebutkan nama, kejadian dan inisial sekalipun maksudnya untuk menghormati presumption of innocent sekaligus melindungi saksi-saksi semacam Dirwan ini," ujar Refly saat dihubungi detikcom, Jumat (24/12/2010).
Menurut Refly, kesaksian Dirwan seharusnya dikategorikan sebagai whistle blower. Namun, sayang MK malah bersikap reaktif terhadapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refly menambahkan, MK harusnya lebih bijak menghadapi kasus ini. Seseorang yang punya niat baik mengungkap kasus seperti Dirwan harusnya dilindungi bukan malah dipidanakan.
"Sayang dengan namanya diungkap ke publik termasuk kasus yang dia alami yang terjadi adalah gugatan balik kepada Dirwan Mahmud. Bila penanganan whistle blower demikian maka tidak akan ada orang yang dengan sukarela seperti Dirwan mengungkap kejadian yang dia alami," tukas dosen FH Indonusa Esa Unggul Jakarta.
"Dari sisi pemberantasan korupsi ini kerugian besar. Karena yang terjadi adalah karena siapapun yang melaporkan kasus yang dia alami maka yang terjadi adalah kriminalisasi," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud mencabut seluruh testimoninya untuk tim investigasi MK. Dirwan yang berstatus sebagai saksi kunci merasa disudutkan karena akan dilaporkan ke polisi.
"Pak Dirwan mencabut seluruh keterangannya untuk tim investigasi. Dia merasa dirugikan," ujar kuasa hukum Dirwan, Muspani saat dihubungi detikcom. (ape/ndr)











































