"Langkah bagus itu. Kami sangat mendukung langkah pengaturan pembuktian terbalik itu," ujar Pimpinan KPK Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Kamis (23/12/2010) malam.
Menurut Haryono, selama ini, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di KPK, sering terdapat selisih yang cukup besar antara penghasilan dan harta kekayaan dari seorang pegawai negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam Raker Satgas disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan. Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.
Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Ini adalah pemberlakuan pembuktian terbalik di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya," urai anggota Satgas Mas Achmad Santosa.
(fjr/anw)










































