"Sandiaga S Uno selaku Komisaris PT Capital Inc Finance tidak memiliki kaitan apapun terhadap pembayaran uang ganti rugi dari Pertamina kepada PWS," kata pengacara Sandiaga, David ML Tobing pada jumpa pers di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Menurut David, pembayaran uang ganti rugi tahap pertama sudah dilakukan. Pembayaran itu terkait pelaksanaan putusan BANI, atas dasar tuntutan PWS terkait perjanjian dalam proyek depot satelit Pertamina, yang tidak melaksanakan kesepakatan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya, karena ada klaim dari Edward Soeryajaya atas kepemililkan asli sertifikat Hak Guna bangunan (HGB) No 31, dan sertifikat HGB No 32/Sumur Bandung diblokir atas dasar permohonan dari Edward Soeryajaya," tambah David.
David juga mengatakan, terdapat perjanjian pelepasan antara pemegang saham PWS dengan VDHTS, perusahaan sub kontraktor dalam pembangunan proyek depo satelit tahun 2006 silam. Intinya, PWS sepakat untuk menjual seluruh hak atas aset PT PWS kepada VDHTS.
Hal ini berarti seluruh pembayaran uang ganti rugi dari Pertamina kepada PWS dimiliki sepenuhnya oleh VDHTS. PWS juga telah mengalihkan piutangnya terhadap VDHTS kepada PT Capital Inc Finance sebesar US$ 250 ribu.
"Justru PT capital Inc Finance memiliki tagihan terhadap VDHTS sebesar 250 ribu dollar AS. Dengan demikian, Sandiaga S Uno tidak memiliki hubungan dengan permasalahan hukum dengan pelaksanaan putusan BANI," ujarnya.
(fay/fay)











































