Kejaksaan Agung menilai hal ini sebagai hal yang wajar dalam kasus Sisminbakum. "Itu hak hakim untuk memutuskan. Perkara-perkara yang lain juga," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12/2010).
Menurut Darmono, tidak serta merta kasasi Syamsuddin atau Romli akan mempengaruhi kelanjutan hukum para tersangka lain. Tentunya pertimbangan untuk masing-masing tersangka akan berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmono, Kejagung belum memutuskan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasasi MA. Pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut dari MA.
"Saya kira menyikapi putusan itu kita pelajari dulu putusannya. Kami belum menerima putusan itu. Bagaimana bunyinya, bagaimana pertimbangannya kita akan pelajari lebih dulu, sehingga kalau dikaitkan dengan perkara lain tidak serta merta berpengaruh," terang Darmono.
Dia menambahkan seluruh fakta-fakta baru akan dijadikan dasar untuk mengajukan novum. Namun Kejagung mengaku masih mempelajari kasus ini.
"PK itu kan harus novum dulu, karena itu kita harus mendengar dulu putusannya bagaimana. Pertimbangan hukumnya itu akan jadi pertimbangan kita," tutupnya.
Sementara Jaksa Agung Basri Arief yang ditemui wartawan di Kantor Presiden, menyatakan jajaran menghormati putusan kasasi MA. Langkah hukum selanjutnya untuk menindaklanjuti dua putusan tersebut belum diputuskan sebab amar putusan MA masih dipelajari.
"Kita pelajari dulu putusan MA untuk memutuskan langkah selanjutnya yang harus kita lakukan," jawab Basri ditanya apakah Kejagung akan mengajukan PK (peninjauan kembali) kepada MA.
(nvc/rdf)










































