Romli Divonis Lepas Bukan Berarti Kasus Sisminbakum Berhenti

Romli Divonis Lepas Bukan Berarti Kasus Sisminbakum Berhenti

- detikNews
Kamis, 23 Des 2010 18:34 WIB
Romli Divonis Lepas Bukan Berarti Kasus Sisminbakum Berhenti
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita. Meski demikian bukan berarti penyidikan terhadap semua tersangka kasus Sisminbakum bisa dihentikan.

"Romli lepas karena memang tidak ada unsur dia melawan hukum. Kalau secara subjek hukum Romli dinilai tidak terlibat, berarti putusannya lepas," kata Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) Hasril Hertanto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (23/12/2010).

Putusan lepas, lanjut dia, berarti ada tindak pidana dalam suatu kasus namun tidak memenuhi kualifikasi dari Romli. Sedangkan jika divonis bebas, artinya tidak ada tindakan pidana dan karenanya tidak bisa dipidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada tersangka dalam kasus ini maka harus tetap diperiksa. Dan nanti hakim yang memutuskan orang tersebut bagaimana. Kalau tidak bersalah dalam Sisminbakum bisa jadi akan lepas juga," sambung Hasril.

Terkait bisa tidaknya kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK), menurut Hasril, hal ini tidak bisa dilakukan. Sebab kasus sudah pada level kasasi di MA. Berbeda jika kasus masih di level pengadilan tinggi (PT).

"Kalau sudah kasasi tidak ada alasan mengajukan PK, karena menurut UU kan kejaksaan tidak bisa mengajukan PK, karena itu hak terpidana. Kalau ada PK berarti kan harus ada unsur dalam penerapan hukum," tutup staf pengajar UI ini.

MA mengabulkan kasasi Romli Atmasasmita tanpa ada dissenting opinion alias perbedaan
pendapat. "Bukan bebas tapi divonis lepas, dalam arti tidak dapat dihukum," kata Hakim
Kasasi Muhammad Taufik di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/12).

Pertimbangan yang diambil hakim dalam putusan kasasi itu karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum. Selain itu pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan, serta negara tidak dirugikan. Hakim pun berpendapat tidak ada sifat yang melawan hukum.

Vonis bebas Romli dari kasus Sisminbakum dijadikan dasar Yusril Ihza Mahendra meminta penutupan kasus Sisminbakum. Yusril meminta Kejagung menghentikan penyidikan terhadap semua tersangka kasus Sisminbakum.

"Dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, maka semua orang yang baik masih dalam proses perkara seperti Samsuddin M Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun yang kini berstatus tersangka seperti Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibyo dan Ali Amran Jannah, mestinya juga harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya," ujar Yusril, dalam siaran pers kepada detikcom, Rabu (22/12).

Tak hanya meminta agar ikut dibebaskan, Yusril juga meminta Kejagung menutup kasus
Sisminbakum. Menurutnya, MA telah membuktikan adanya rekayasa kasus Sisminbakum.
"Putusan kasasi Romli ini lebih mempertegas hal itu. Kalau memang tidak ada unsur
kerugian negara, suap dan gratifikasi dalam kasus Sisminbakum, maka selayaknyalah
Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara ini," pinta Yusril.

(vit/gun)


Berita Terkait