"Selama ini hanya wacana, padahal aturan pembuktian terbalik sangat penting," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Febri menjelaskan, satu-satunya presiden yang konkret tentang aturan pembuktian terbalik ini hanya almarhum Gus Dur. "โโSelebihnya hanya menjadi 'jualan' politik," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam Raker Satgas disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan. Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.
Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Ini adalah pemberlakuan pembuktian terbalik di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya," urai anggota Satgas Mas Achmad Santosa.
(ndr/rdf)










































