Eksekutif Akan Menolak Pembuktian Terbalik Harta Pejabat

Eksekutif Akan Menolak Pembuktian Terbalik Harta Pejabat

- detikNews
Kamis, 23 Des 2010 18:03 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) ragu kalau upaya mengatur pembuktian terbalik tentang asal usul harta pejabat akan sukses dan diatur dalam UU. Selama ini pembuktian terbalik hanya menjadi sekedar wacana.

"Selama ini hanya wacana, padahal aturan pembuktian terbalik sangat penting," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/12/2010).

Febri menjelaskan, satu-satunya presiden yang konkret tentang aturan pembuktian terbalik ini hanya almarhum Gus Dur. "โ€Žโ€‹Selebihnya hanya menjadi 'jualan' politik," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di era Presiden SBY saja, lanjut Febri, memang sudah beberapa kali muncul wacana pembuktian terbalik. "Tapi respon positif dan inisiatif pihak eksekutif tidak terlihat," tutupnya.

Sebelumnya dalam Raker Satgas disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan. Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.

Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

"Ini adalah pemberlakuan pembuktian terbalik di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya," urai anggota Satgas Mas Achmad Santosa.

(ndr/rdf)


Berita Terkait