"Menolak permohoan dari pemohon kasasi jaksa dan permohonan kasasi terdakwa Syamsudin Manan Sinaga," ujar Kepala Bagian Perundang-Undangan MA, Ingan Malem Sitepu, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2010).
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai, Muh Taufik dengan anggota Suwardi dan M Zaharuddin Utama, Syamsudin dianggap melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa kemudian menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadi. Jumlahnya sekitar Rp 344.570.000 dan US$ 13 ribu," kata Ingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsudin divonis PN Jaksel pada 11 September 2009 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Selain itu, Syamsudin diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dan subsider hukuman penjara dua bulan. Syamsudin juga dihukum dengan uang pengganti Rp 344.570.000 dan US $ 13 ribu.
(fiq/mok)










































