"Menolak permohoan dari pemohon kasasi jaksa dan permohonan kasasi terdakwa Syamsudin Manan Sinaga," ujar Kepala Bagian Perundang-Undangan MA, Ingan Malem Sitepu, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2010).
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai, Muh Taufik dengan anggota Suwardi dan M Zaharuddin Utama, Syamsudin dianggap melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa kemudian menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadi. Jumlahnya sekitar Rp 344.570.000 dan US$ 13 ribu," kata Ingan.
Meskipun telah mengembalikan uang sebesar Rp 66.900.000 kepada penyidik, tapi perbuatan terdakwa masih merupakan korupsi. "Sebagai mana yang dimaksud pasal 3 UU (Undang Undang) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," jelasnya.
Syamsudin divonis PN Jaksel pada 11 September 2009 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Selain itu, Syamsudin diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dan subsider hukuman penjara dua bulan. Syamsudin juga dihukum dengan uang pengganti Rp 344.570.000 dan US $ 13 ribu.
(fiq/mok)











































