MA Tolak Kasasi Syamsudin Sinaga

Kasus Sisminbakum

MA Tolak Kasasi Syamsudin Sinaga

- detikNews
Kamis, 23 Des 2010 17:46 WIB
MA Tolak Kasasi Syamsudin Sinaga
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departeman Hukum dan HAM, Syamsudin Sinaga dalam kasus Sisminbakum. Syamsudin tetap harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp 100 juta .

"Menolak permohoan dari pemohon kasasi jaksa dan permohonan kasasi terdakwa Syamsudin Manan Sinaga," ujar  Kepala Bagian Perundang-Undangan MA, Ingan Malem Sitepu, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2010).

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai, Muh Taufik dengan anggota Suwardi dan M Zaharuddin Utama, Syamsudin dianggap melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa kemudian menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadi. Jumlahnya sekitar Rp 344.570.000 dan US$ 13 ribu," kata Ingan.

Meskipun telah mengembalikan uang sebesar Rp 66.900.000 kepada penyidik, tapi perbuatan terdakwa masih merupakan korupsi. "Sebagai mana yang dimaksud pasal 3 UU (Undang Undang) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," jelasnya.

Syamsudin divonis PN Jaksel pada 11 September 2009 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Selain itu, Syamsudin diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dan subsider hukuman penjara dua bulan. Syamsudin juga dihukum dengan uang pengganti Rp 344.570.000 dan US $ 13 ribu.

(fiq/mok)


Berita Terkait