Hanya Pejabat Korup yang Tolak Pembuktian Terbalik Hartanya

Hanya Pejabat Korup yang Tolak Pembuktian Terbalik Hartanya

- detikNews
Kamis, 23 Des 2010 17:27 WIB
Jakarta - Gagasan untuk membakukan dalam UU soal pembuktian terbalik harta fantastis pejabat negara, terus mendapat dukungan. Langkah itu merupakan pilihan terbaik memberantas korupsi. Hanya pejabat korup yang akan menolaknya.

"Yang tidak mau membeberkan itu biasanya hartanya tidak sah," kata Ketua Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/12/2010).

Padahal, menurut Sebastian, niatan memasukkan aturan itu dalam UU merupakan hal yang positif. Artinya setiap pejabat tidak boleh mencari uang yang tidak halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu baik, sudah baik, memang perlu setiap warga negara mempertanggungjawabkan harta kekayaannya, apalagi pejabat negara," terangnya.

Yang jelas, lanjut Sebastian, kalau seorang pejabat mendapat harta yang sah, tentu dia akan mendukung gagasan ini.

"Setiap orang, pejabat harus bisa mempertanggungjawabkan asal hartanya," tutupnya.

Sebelumnya dalam Raker Satgas disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan. Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.

Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

"Ini adalah pemberlakuan pembuktian terbalik di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya," urai anggota Satgas Mas Achmad Santosa.

(ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini