"Yang tidak mau membeberkan itu biasanya hartanya tidak sah," kata Ketua Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Padahal, menurut Sebastian, niatan memasukkan aturan itu dalam UU merupakan hal yang positif. Artinya setiap pejabat tidak boleh mencari uang yang tidak halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas, lanjut Sebastian, kalau seorang pejabat mendapat harta yang sah, tentu dia akan mendukung gagasan ini.
"Setiap orang, pejabat harus bisa mempertanggungjawabkan asal hartanya," tutupnya.
Sebelumnya dalam Raker Satgas disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan. Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.
Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Ini adalah pemberlakuan pembuktian terbalik di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya," urai anggota Satgas Mas Achmad Santosa.
(ndr/fay)










































