"Uang 1.316.477 miliar setelah dipotong pajak digunakan untuk kesajetahraan pegawai dan uang makan. Dan tidak disetorkan sebagai PNBP. Karena itu, tidak disetorkannya uang tersebut ke kas negara karena belum ditetapkan PNPB tidak menimbukan kerugian negara," kata Kepala Bagian Perundang-undangan Mahkamah Agung (MA), Ingen Malem Sitepu, membacakan amar putusan, dalam konferensi pers di Kantor MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (23/12/2010).
Dalam pertimbangan majelis, Dirjen Kemenkum HAM tidak mendapat keuntungan. Sisminbakum juga tidak meninggalkan kerugian negara, dan Sisminbakum tetap berjalan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Bahwa terdakwa menyangkal menandatangani perjanjian kerjasama tanggal 25 Juli 2001 dengan
Ali Amranjana selaku Ketua KPPDK tentang pembagian uang 10 persen untuk KPPDK yaitu 40
persen untuk koperasi dan 60 persen untuk Ditjen AHU, dan surat itu tidak ada aslinya. Maka
alat bukti surat tidak dapat dijadikan bukti," baca Ingen.
MA membebaskan Romli pada Selasa (21/12/2010) lalu. MA menolak permohonan kasasi jaksa, dan mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi terdakwa Romli Atmasasmita dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta. Romli dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
(gun/fay)











































