"Seharusnya truk-truk besar itu hanya beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB. Karena truk itu bikin macet kalau keluar pada jam-jam sibuk," ujar Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Menurut pria yang akrab disapa Pris ini, truk yang berukuran besar dan panjang seringkali berjalan lambat. Hal ini disebabkan truk-truk tersebut mengakut beban yang sangat berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dishub DKI pun sudah melayangkan surat kepada Gubernur DKI agar menindaklanjuti hal ini. Pembatasan operasional adalah kewenangan Bina Marga.
"Gubernur juga sudah setuju, tapi pengaturan tersebut kewenangan Bina Marga. Jadi harus ada kordinasi dulu," imbuhnya.
(her/mok)










































