Yohanes Waworuntu Juga Minta Dibebaskan Seperti Romli Atmasasmita

Kasus Sisminbakum

Yohanes Waworuntu Juga Minta Dibebaskan Seperti Romli Atmasasmita

- detikNews
Kamis, 23 Des 2010 16:47 WIB
Yohanes Waworuntu Juga Minta Dibebaskan Seperti Romli Atmasasmita
Jakarta - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu juga meminta Mahkamah Agung (MA) dapat membebaskan dirinya dari kasus Sisminbakum. Yohannes meminta pelepasan dirinya karena  melihat putusan bebas yang diberikan kepada mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita.

"Saya mau protes ke MA yang tidak agung lagi. MA harus menyatakan bebas juga buat klien saya," kata kuasa hukum Yohanes, Eggi Sudjana di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (23/12/2010).

Eggi mengharapkan Yohanes bisa dilepaskan dari segala tuntutan. Alasannya, Yohanes dinilai bukan aktor utama dalam kasus Sisminbakum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini putusan yang tidak masuk akal. Logika hukum tidak boleh plin-plan, Harus ada kepastian," jelasnya.

Eggi menjelaskan, kliennya dihukum penjara 5 tahun serta diminta membayar kerugian negara sebanyak Rp 378 miliar. Selain itu, putusan bebas yang diberikan kepada Romli dinilai sebagai ketidakcermatan hakim dalam melakukan putusan.

"Harusnya Romli lebih dulu diputus sehingga menjadi acuan. Masa pelaku utama bebas dan klien saya yang dihukum," terangnya.

Ketidakcermatan hakim, lanjut Eggi, karena aliran dana Sisminbakum tersebut tidak diusut hingga tuntas. Peran-peran pelaku juga tidak dijelaskan secara detil.

"Kalau ini bebas ya semua harus bebas," kata Egie.

(fiq/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads