"Saya mau protes ke MA yang tidak agung lagi. MA harus menyatakan bebas juga buat klien saya," kata kuasa hukum Yohanes, Eggi Sudjana di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (23/12/2010).
Eggi mengharapkan Yohanes bisa dilepaskan dari segala tuntutan. Alasannya, Yohanes dinilai bukan aktor utama dalam kasus Sisminbakum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi menjelaskan, kliennya dihukum penjara 5 tahun serta diminta membayar kerugian negara sebanyak Rp 378 miliar. Selain itu, putusan bebas yang diberikan kepada Romli dinilai sebagai ketidakcermatan hakim dalam melakukan putusan.
"Harusnya Romli lebih dulu diputus sehingga menjadi acuan. Masa pelaku utama bebas dan klien saya yang dihukum," terangnya.
Ketidakcermatan hakim, lanjut Eggi, karena aliran dana Sisminbakum tersebut tidak diusut hingga tuntas. Peran-peran pelaku juga tidak dijelaskan secara detil.
"Kalau ini bebas ya semua harus bebas," kata Egie.
(fiq/mok)











































