Ketika pengendara melanggar, baru 'Pritttt', anda dinyatakan melanggar dan harus ditilang.Β Namun bagi Dinas Perhubungan DKI, tindakan tersebut bukanlah 'jebakan', melainkan tugas seorang anggota polisi lalu lintas. Termasuk bukan karena marka jalan yang tersembunyi.
"Itu dalam rangka penegakan hukum, bukan jebakan. Karena kadang warga sudah tahu tapi masih melanggar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kepada detikcom di Jakarta, Kamis (23/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tersebut untuk memberi efek jera bagi pengemudi.
"Kalau sudah tahu melanggar, besok-besok pasti tidak akan diulangi. Kalau melanggar terus dimaafkan dikemudian hari pasti diulangi lagi," terangnya.
Pris juga menegaskan bila polisi tidak mungkin menilang tanpa alasan. Rambu-rambu peringatan sudah dipasang sebagai pedoman pengguna kendaraan.
"Di mana yang tidak ada rambu-rambunya, semua ada. Karena kalau ditilang, pasti polisi mengatakan anda melanggar rambu itu sambil menujukan rambu yang dilanggar," paparnya.
Namun bila ada rambu yang tidak jelas karena sudah usang atau ditempatkan di posisi yang tidak stategis, Pris mengaku hal tersebut kesalahan dari jajarannya.
"Kalau ada yang tidak jelas itu kesalahan saya, kita mungkin kurang informasi. Nanti akan kami cek lagi di kawasan mana saja yang rambunya tidak jelas agar diperbaiki," imbuhnya.
(her/ndr)











































