"Penggunaan uang Rp 8 miliar saya tidak tahu. Saya hanya diperintah membagi dengan pemotongan. Untuk pejabat utama di Polda, kaops sampai Kabiro. Kalau untuk Kapolda, Kabidkeu yang membagi. Totalnya kurang lebih Rp 400 juta. Didaftar untuk Kapolda Rp 50 juta. Wakapolda Rp 30 juta," kata Yultje saat bersaksi untuk Komjen Susno di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (23/12/2010).
Atas tuduhan itu, Susno langsung menampik. Menurutnya, dia tidak pernah menerima atau memberi perintah pemotongan. Selain itu Susno menyangkal menerima uang Rp 50 juta seperti yang dituduhkan Yultje.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seirama dengan Susno, pengacaranya Hery Yosodiningrat ikut menguatkan bantahan Susno.
"Yang dipalsu itu ada dalam buku kas dan yang disebut atensi. Seolah-olah tandatangan Rp 50 juta diterima. Saat itu ada permintaan uang dari Direktur Intel Rp 1,1 miliar. Dikuitansi, seolah-seprti yang diminta. Yang dibayar hanya Rp 600 juta. Rp 400 itu yang dibagi-bagi," ucap Henry.
(Ari/mok)










































