Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan yang dipimpim oleh Nugroho Nurcahyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2010).
Dalam putusan iu, Majelis Hakim memutuskan KNPI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia sebagai kepengurusan KNPI yang sah hasil Kongres XII KNPI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta pada 25-28 Oktober 2008 lalu. "Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap hasil kongres KNPI XII di Mercure Ancol, Jakarta yang diselenggarakan Hasanuddin Yusuf (Ketum KNPI demisioner)," kata Ketua Majelis Hakim Nugroho Nurcahyo yang disambut gembira pendukung KNPI Ancol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengapresiasi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Ini bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini. Ini kemenangan pemuda Indonesia," ujarnya.
Doli Kurnia berharap kepada semua pihak untuk bersikap legowo dan jernih dalam menyikapi keputusan PN Jaksel. "Hasil akhir putusan ini adalah untuk menyatukan kembali KNPI yang selama ini terpecah. Dan saya berharap semua pihak dapat legowo menerima putusan ini," ungkapnya.
Terhadap kubu Azis Syamsuddin selaku pihak yang kalah, Doli Kurnia mengatakan, dirinya membuka diri terhadap pihak-pihak yang selama ini berseberangan untuk bergabung membesarkan KNPI.
"Putusan ini harus punya nilai. Oleh karena itu bagi kawan-kawan yang selama ini mengatasnamakan KNPI harus menghargai putusan itu dan bergabung kepada kita," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum KNPI Ancol, Adherie Z Sitompul mengatakan, DPP KNPI akan menempuh langkah hukum lainnya dan memperingatkan kepengurusan KNPI kubu Azis Syamsuddin untuk tidak lagi menggunakan atribut dan logo KNPI. Di samping itu, kuasa hukum KNPI Ancol juga akan mempraperadilankan kepolisian yang mempetieskan kasus pengrusakan gedung DPP KNPI.
(zal/mok)











































