Pengadilan Menangkan KNPI versi Ahmad Doli Kurnia

Pengadilan Menangkan KNPI versi Ahmad Doli Kurnia

- detikNews
Kamis, 23 Des 2010 15:07 WIB
Jakarta - Konflik dualisme kepemimpinan yang berkepanjangan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) hasil Kongres XII Ancol dan KNPI hasil Kongres di Bali akhirnya selesai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis PN Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan kubu KNPI hasil kongres Ancol yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia dan Sekjen KNPI Pahlevi Pangerang.

Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan yang dipimpim oleh Nugroho Nurcahyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2010).

Dalam putusan iu, Majelis Hakim memutuskan KNPI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia sebagai kepengurusan KNPI yang sah hasil Kongres XII KNPI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta pada 25-28 Oktober 2008 lalu. "Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap hasil kongres KNPI XII di Mercure Ancol, Jakarta yang diselenggarakan Hasanuddin Yusuf (Ketum KNPI demisioner)," kata Ketua Majelis Hakim Nugroho Nurcahyo yang disambut gembira pendukung KNPI Ancol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap putusan itu, Ketua Umum KNPI Ahmad Doli Kurnia memberikan apresiasi terhadap majelis hakim PN Jaksel yang telah membuktikan penegakkan hukum secara adil tanpa harus diintervensi pihak manapun, termasuk parpol yang memiliki kepentingan terhadap KNPI untuk kepentingan jangka pendek.

"Kita mengapresiasi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Ini bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini. Ini kemenangan pemuda Indonesia," ujarnya.

Doli Kurnia berharap kepada semua pihak untuk bersikap legowo dan jernih dalam menyikapi keputusan PN Jaksel. "Hasil akhir putusan ini adalah untuk menyatukan kembali KNPI yang selama ini terpecah. Dan saya berharap semua pihak dapat legowo menerima putusan ini," ungkapnya.

Terhadap kubu Azis Syamsuddin selaku pihak yang kalah, Doli Kurnia mengatakan, dirinya membuka diri terhadap pihak-pihak yang selama ini berseberangan untuk bergabung membesarkan KNPI.

"Putusan ini harus punya nilai. Oleh karena itu bagi kawan-kawan yang selama ini mengatasnamakan KNPI harus menghargai putusan itu dan bergabung kepada kita," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum KNPI Ancol, Adherie Z Sitompul mengatakan, DPP KNPI akan menempuh langkah hukum lainnya dan memperingatkan kepengurusan KNPI kubu Azis Syamsuddin untuk tidak lagi menggunakan atribut dan logo KNPI. Di samping itu, kuasa hukum KNPI Ancol juga akan mempraperadilankan kepolisian yang mempetieskan kasus pengrusakan gedung DPP KNPI.

(zal/mok)


Berita Terkait