"Di Raker Satgas disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Dia menjelaskan, saat ini ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah. Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ota menjelaskan, pelaporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) memang telah dimuat dalam UU 28/1999 dan RUU Non Conviction Based Asset Forfeiture, semakin kuat dengan menerapkan Illicit Enrichmet.
"Ini adalah pemberlakuan pembuktian terbalik di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya," urainya
Penerapan Illicit Enrichment ini diyakini akan sukses membantu memerangi korupsi yang dilakukan pejabat publik. "Juga membantu pemberantasan korupsi dan mafia hukum yang dilakukan oleh pejabat publik termasuk aparat penegak hukum," tutupnya.
(ndr/fay)










































