Tolak Waterboom di Benteng Somba Upu, Warga Geruduk DPRD Sulsel

Tolak Waterboom di Benteng Somba Upu, Warga Geruduk DPRD Sulsel

- detikNews
Kamis, 23 Des 2010 14:47 WIB
Makassar - Puluhan anggota Forum Somba Opu (FSO) mendatangi kantor DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Mereka menolak pembangunan waterbom dan taman burung Gowa Discovery Park, di kawasan situs sejarah Benteng Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Dalam aksi, Kamis (23/12/2010), massa FSO menganggap pembangunan Gowa Discovery Park telah merusak situs sejarah Benteng Somba Opu dan melanggar UU Cagar Budaya. Pembangunan kawasan wisata waterbom di area peninggalan sejarah kebesaran Kerajaan Gowa pada abad ke-16 ini dinilai akan menghapus identitas dan karakter budaya Sulsel.

Menurut salah satu juru bicara FSO, Aan Mansyur, pemerintah tidak boleh melakukan komersialisasi di ruang budaya dan ruang publik, terutama perusakan di kawasan situs yang dilindungi UU Cagar Budaya. Keberadaan Waterbom, lanjut Aan, akan mematikan aktivitas kebudayaan yang selama ini kerap dipusatkan di Benteng Somba Opu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPRD harus mencabut persetujuannya terhadap MoU antara Pemprov Sulsel dengan PT Mirah Mega Wisata, dan mendukung dipindahkannya pembangunan Gowa Discovery Park dari kawasan Somba Opu," pungkas Aan.

Sementara menurut Dosen Arkeologi Unhas, Asmunandar yang ditemui detikcom di sela aksi FSO, pembangunan Gowa Discovery Park melanggar UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010. Mereka menggali di struktur kawasan sejarah Benteng Somba Opu dan melakukan perataan tanah dengan buldozer.

"Bagaimana mungkin pembangunan ini tidak merusak situs, pembangunan waterbom kan ada instalasi airnya yang harus digali, belum lagi kandang gajah dan kandang burungnya, bagaimana jika di lokasi penggalian ada artefaknya," tutur Asmunandar.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel Yagkin Padjalangi, yang menerima aspirasi massa FSO, menyebutkan pembangunan Gowa Discovery Park yang menggunakan lahan seluas 17 hektar dari 70 hektar kawasan Benteng Somba Opu, disetujui oleh DPRD sepanjang tidak merusak situs sejarah di kawasan Benteng Somba Opu. Terkait penentangan pembangunan Gowa Discovery Park oleh sejumlah pihak, lanjut Yagkin, DPRD Sulsel menganggap pembangunan waterbom, taman burung dan taman gajah harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan batas-batas situs Benteng Somba Opu.

"Otoritas kami hanya bisa menghimbau pada Pemprov dan pengembang untuk menghentikan sementara. Kalau soal melarang pembangunan dilanjutkan itu otoritas polisi. Kami akan bicarakan lagi dalam sidang paripurna mendatang," ujarnya.

Selain itu, pihak DPRD Sulsel juga menganggap perlunya dibentuk tim zonasi untuk mengetahui batas-batas situs Benteng Somba Opu dan melakukan penelitian terkait dugaan perusakan situs.

(mna/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads