Ketiga terdakwa tersebut adalah Ahmad Sutrisno, dan dua orang anggota Polri, Tatang Mulyadi serta Abdi Tunggal yang bertugas di gudang logistik Mabes Polri, di Cipinang, Jakarta Timur. Berkas tuntutan dibacakan terpisah antara Sutrisno dan dua terdakwa lainnya.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 15 jo pasal 9 Undang-undang RI No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Asep Amaruddin, dalam pembacaan tuntutannya, di PN Jakarta Timur, Kamis (23/12/2010)
"Menjatuhkan pidana terhadap Ahmad Sutrisno dengan pidana penjara 12 tahun dan dikurangi masa tahanan," imbuh Asep dalam sidang yang dipimpin Wahyu Prasetyo.
Sutrisno berperan menjadi perantara senjata api untuk pelatihan teroris di Aceh. "Terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat membatu melakukan tindak pidana terorisme dengan membuat, menerima, dan meperoleh senjata api," katanya.
Sutrisno merupakan kaki tangan Sofyan Tsauri, desertir Brimob yang juga terdakwa kasus serupa di PN Depok, dalam pengadaan senjata api.
Sama halnya dengan Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal. Dua anggota Polri ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 15 jo pasal 9 Undang-undang RI No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Tatang Mulyadi dan terdakwa 2 Abdi Tunggal dengan pidana penjara 12 tahun dan dikurangi masa tahanan," imbuh Asep.
Jaksa juga menetapkan 28 senjata api menjadi barang bukti. Rincian tersebut adalah AK-47 sebanyak 42 pucuk, M-16 11 pucuk, M-58 2 pucuk, revolver 6 pucuk, remington 2 pucuk, pistol jenis chalangger 1 pucuk, pistol jenis browning 2 pucuk, 19.999 butir, 72 Magazen, dan uang Rp 5.200.000.
Ketiganya akan mengajukan nota pembelaan, 30 Desember 2010 pekan depan. Baik Sutrisno, Tatang, dan Abdi akan mengajukan pembelaan terpisah dengan nota pembelaan pengacaranya.
"Pembelaan akan dibuat saya sendiri. Pengacara akan mengajukan pembelaanya sendiri," kata Tatang menjawab pertanyaan Hakim Ketua Tri Widodo.
(ahy/mok)











































