Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12/2010).
Yusuf mengatakan, pihak Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal hal ini. Namun hingga kini belum ada penetapan dari pengadilan terkait hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sidang ini belum ditentukan, tetap di PN (Jaksel-red) atau di Departemen Pertanian," tuturnya.
Penyelenggaraan sidang di luar pengadilan menjadi pertimbangan demi alasan keamanan. Jika diselenggarakan di pengadilan negeri muncul kekhawatiran massa Ba'asyir yang banyak akan ikut dalam sidang dan bisa mengganggu persidangan lainnya.
"Karena kan menyangkut keamanan. Nanti jangan sampai menganggu persidangan lainnya. Massanya Abu Bakar Ba'asyir kan banyak," terang Yusuf.
Meskipun belum ditentukan tempat pelaksanaan sidangnya, namun berkas Ba'asyir nantinya akan tetap dilimpahkan ke PN Jaksel. Tapi masih belum diketahui kapan eksekusi pelimpahan berkas tersebut.
Untuk selanjutnya, Yusuf menuturkan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi terkait hal ini. Bahkan dimungkinkan koordinasi akan melibatkan pihak Polri dan Densus 88.
"Nanti akan ada koordinasi lagi. Densus dan Mabes Polri juga akan merapat," tandasnya.
Ba'asyir ditangkap saat sedang berdakwah di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010. Dalam kasus ini, Ba'asyir dituduh mendanai pelatihan militer di Aceh dan karenanya dia dijerat dengan UU No 15 tahun 2003 tentang terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(nvc/mok)











































