"Saya enggak ada keberanian menyampaikan vonis ini, nggak sampai hati, saya takut dia shock. Saya tahan dulu tidak memberitahukan ke kakak saya," kata Dahlia di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (23/12/2010).
Dia mengaku shock setelah mendapat kabar dari kuasa hukum untuk kakaknya yang menyebutkan perubahan putusan seumur hidup menjadi hukuman mati di Pengadilan Tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlia berharap dengan hukuman seumur hidup kakaknya tersebut dapat menyesali perbuatannya selama di penjara. "Saya enggak berharap dihukum mati dia saudara saya satu-satunya. Kalau dihukum seumur hidup dia dapat menyesali perbuatannya," kata Dahlia dengan mata berkaca-kaca.
Di tempat sama, kuasa hukum Babe, Rangga B Rikuser menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau sudah saya terima salinannya, minggu ini kita siap kasasi," kata Rangga.
Dalam Pertimbangan amar putusan yang memberatkan vonis hukuman Babe, majelis hakim menilai perbuatan Babe dinilai kejam dan biadab hanya karena tidak terpenuhi hasrat seksnya menyodomi 14 anak di bawah umur, dia membunuh anak-anak tersebut.
"Pertimbangan memberatkan juga dia melakukan pembunuhan tanpa penyesalan," kata Ketua PN Jaktim Karel Tuppu di kantornya, Rabu (22/12/2010) kemarin.
Tindakan Babe juga dinilai meresahkan masyarakat yang menginginkan suasana kondusif di lingkungannya. Tidak ada hal yang meringankan dalam vonis hukuman itu.Β
(ahy/mok)











































