"Saya kira Pak Mahfud sebaiknya mengaku, membeberkan siapa yang mengancamnya. Itu kan bentuk intervensi pengadilan, sama saja menggerogoti peradilan," ujar anggota Komisi III Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Ahmad juga belum meminta penjelasan dari Mahfud atas pernyataannya itu. Meski demikian, Mahfud juga harus mengungkapkan apakah pengancamnya elite di Kejaksaan. Jika benar elite di Kejaksaan, harus dicari motifnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika benar pengancamnya elite di Kejaksaan, lanjut Yani, harus segera ditindak. Sebab, nama baik Kejaksaan akan rusak.
"Keinginan Pak Basrief Arief (Jaksa Agung) sendiri yang ingin membersihkan Kejaksaan dari mafia hukum. Oleh karena itu saya dukung adanya remunerasi Kejaksaan. Kasihan kejari di daerah-daerah," tutup Yani.
Sebelumnya Wakil Jaksa Agung Darmono di Istana Bogor, Rabu (22/12) kemarin membantah pihaknya pernah mengirim orang untuk mengancam Mahfud.
"Kita tidak pernah kirim, buat apa?" kata Darmono.
(nik/fay)











































