Pantauan detikcom, Ba'asyir tiba di Bareskrim pukul 10.15 WIB. Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini turun dari kendaraan lapis baja Barracuda.
Ba'asyir yang mengenakan jubah putih ini nampak sehat meski mata sebelah kirinya masih dibalut kapas. "Baik-baik saja, sudah sehat," kata Ba'asyir saat tiba, Kamis (23/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan mengatakan operasi Ba'asyir telah berjalan lancar dan kondisinya telah membaik. Sehingga, Ba'asyir harus kembali ke Rutan. "Operasi berjalan lancar kemarin ada jahitan belakang saraf kiri lepas menyebabkan harus tertunda hari ini normal katarak setelah tidak melihat sekarang sudah bisa. Mata kiri min 7 kalau bisa melihat nanti pake kacamata," ujar Michdan.
Mabes Polri resmi menyerahkan Ba'asyir kepada Kejaksaan selaku tersangka kasus dugaan terorisme pada Senin, 13 Desember 2010 pukul 11.30 WIB. Turut pula diserahkan barang bukti berupa ribuan amunisi, senapan mesin dan kendaraan bermotor.
Polri telah resmi menetapkan Ba'asyir sebagai tersangka sejak ditangkap. Ba'asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(ape/mok)











































