"Agak susah menilai kasus Romli, karena tidak ada kesesuaian pendapat tentang kerugian negara. Itu kan masuk wilayah administrasi," ujar pengamat hukum dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (23/12/2010).
Apakah putusan itu menyebabkan kasus Sisminbakum menjadi terhenti? "Kalau ini melepaskan Romli lalu berhenti, menghapus atau tidak kasus, saya rasa masalah ini lebih ke ranah administrasi. Kalau administrasi masuk dalam pidana korupsi maka bisa ada kajian ulang," kata Hifdzil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, peninjauan kembali (PK) atas kasus Romli pun bisa diajukan oleh Kejagung sepanjang ada bukti baru atau novum. Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik.
"Kalau ada bukti baru tidak apa-apa (mengajukan PK). Dan ini harus karena menyita perhatian publik dan sangat politis. Kalau dilepas maka preseden buruk," tutup Hifdzil.
MA mengabulkan kasasi Romli Atmasasmita tanpa ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat. "Bukan bebas tapi divonis lepas, dalam arti tidak dapat dihukum," kata Hakim Kasasi Muhammad Taufik di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/12).
Pertimbangan yang diambil hakim dalam putusan kasasi itu karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum. Selain itu pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan, serta negara tidak dirugikan. Hakim pun berpendapat tidak ada sifat yang melawan hukum.
Vonis bebas Romli dari kasus Sisminbakum dijadikan dasar Yusril Ihza Mahendra meminta penutupan kasus Sisminbakum. Yusril meminta Kejagung menghentikan penyidikan terhadap semua tersangka kasus Sisminbakum.
"Dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, maka semua orang yang baik masih dalam proses perkara seperti Samsuddin M Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun yang kini berstatus tersangka seperti Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibyo dan Ali Amran Jannah, mestinya juga harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya," ujar Yusril, dalam siaran pers kepada detikcom, Rabu (22/12).
Tak hanya meminta agar ikut dibebaskan, Yusril juga meminta Kejagung menutup kasus Sisminbakum. Menurutnya, MA telah membuktikan adanya rekayasa kasus Sisminbakum.
"Putusan kasasi Romli ini lebih mempertegas hal itu. Kalau memang tidak ada unsur kerugian negara, suap dan gratifikasi dalam kasus Sisminbakum, maka selayaknyalah Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara ini," pinta Yusril.
(vit/rdf)











































