"Yusril dan Hartono tetap harus di proses dengan pengadilan," ujar Badan Pekerja ICW, Emerson Juntho kepada detikcom, Kamis (23/12/2010).
Menurut Emerson, jika dikatakan selama menjabat, pelayanan publik lewat sistem baru tersebut tetap bisa berjalan, sehingga negara tidak dirugikan, maka hal ini berbeda dengan putusan terpidana lainnya seperti Zulkarnaen Yunus dan Yohanes Woworuntu.
Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu divonis 4 tahun penjara. Yohanes terbukti melakukan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan negara Rp 420 miliar.Sedangkan Zulkarnaen Yunus, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM divonis 1 tahun penjara. Zulkarnaen dianggap menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen AHU Depkumham 2002-2006.
Β
"Zulkarnaen Yunus dan Yohanes Woworuntu sudah di vonis dan terbukti merugikan negara. Dan itu sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Apakah Kejagung bisa mengajukan Peninjauan Kembali ?
"Jelas. Kejagung bisa mengajukan PK," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita. Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim kasasi tanpa ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat.
"Bukan bebas tapi divonis lepas, dalam arti tidak dapat dihukum," kata Hakim Kasasi Muhammad Taufik di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Majelis kasasi yang menangani permohonan ini adalah Achmad Taufik, Suwardi dan Zaharuddin Utama. Tidak ada dissenting opinion dalam memutus kasus ini pada 22 Desember ini.
Pertimbangan yang diambil hakim dalam putusan kasasi itu karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum. Selain itu pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan, serta negara tidak dirugikan. Hakim pun berpendapat tidak ada sifat yang melawan hukum.
Romli sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jaksel pada 7 September 2009 dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar US$ 2 ribu dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
Romli dinilai oleh majelis hakim tingkat pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
(mpr/van)











































