Kuasa hukum Babe, Rangga B Rikuser, mengatakan dirinya tidak mengetahui putusan Majelis Hakim Tinggi H Sumantri, Ahmad Sobari, dan Roki Panjaitan, yang memberatkan vonis di tingkat pengadilan negeri.
Jangankan putusan PT, dia mengaku tidak tahu menahu mengenai pelayangan banding jaksa penuntut umum dalam vonis sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai putusan PT tersebut merupakan bentuk putusan cacat hukum. Pasalnya, dia tidak mengetahui jika jaksa melayangkan banding. Dia menyebut Pengadilan Jakarta Timur tidak memberitahukan kepada tim kuasa hukum jika jaksa penuntut melakukan banding.
"Padahal kita sudah beberapa kali menanyakan banding itu ke jaksa dan dijawab selalu
belum disiapkan. Putusan itu cacat hukum karena tidak disertai memori banding," kata
Rangga.
Dirinya tidak tinggal diam dengan putusan PT yang telah diterima PN Jaktim, Rabu (22/12) kemarin. Siang ini dia akan mendatangi PN Jaktim untuk menanyakan proses keluarnya putusan PT.
"Sekitar jam 11.00 WIB siang ini saya akan tanyakan itu," tutur Rangga.
Dalam Pertimbangan amar putusan yang memberatkan vonis hukuman Babe, majelis hakim menilai perbuatan Babe dinilai kejam dan biadab hanya karena tidak terpenuhi hasrat seksnya menyodomi 14 anak di bawah umur, dia membunuh anak-anak tersebut.
"Pertimbangan memberatkan juga dia melakukan pembunuhan tanpa penyesalan," kata
Ketua PN Jaktim Karel Tuppu di kantornya, Rabu (22/12).
Tindakan Babe juga dinilai meresahkan masyarakat yang menginginkan suasana kondusif
di lingkungannya.
"Tidak ada hal yang meringankan," imbuh Karel.
(ahy/vit)











































