"Putusan MA atas kasasi Romli kemudian menjadi pegangan untuk keseluruhan kasus Sisminbakum. Menjadi pegangan Kejagung menutup kasus Sisminbakum," ujar Rudi, kepada detikcom, Kamis (23/12/2010).
Menurut Rudi, jaksa tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan tersebut. Kejaksaan Agung juga diwajibkan menghentikan penyidikan atas kasus Sisminbakum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga Kejaksaan tidak punya wewenang untuk meneruskan berkas Yusril dan tersangka kasus Sisminbakum lainnya ke pengadilan. Malahan negara harus minta maaf kepada Yusril.
"Berkas itu ditarik semuanya, negara harus minta maaf, melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," papar Rudi.
Rudi menuturkan, Mahkamah Agung juga harus mempertanggungjawabkan putusannya. "Kita melihatnya tanggungjawab MA terhadap putusannya, kalau masalah suap itu urusan lain. Tapi masalah Sisminbakum ini hanya masalah politik," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita. Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim kasasi tanpa ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat.
"Bukan bebas tapi divonis lepas, dalam arti tidak dapat dihukum," kata Hakim Kasasi Muhammad Taufik di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Majelis kasasi yang menangani permohonan ini adalah Achmad Taufik, Suwardi dan Zaharuddin Utama. Tidak ada dissenting opinion dalam memutus kasus ini pada 22 Desember ini.
Pertimbangan yang diambil hakim dalam putusan kasasi itu karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum. Selain itu pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan, serta negara tidak dirugikan. Hakim pun berpendapat tidak ada sifat yang melawan hukum.
Romli sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jaksel pada 7 September 2009 dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar US$ 2 ribu dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
Romli dinilai oleh majelis hakim tingkat pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. (van/mpr)










































