MA Vonis Lepas Romli, Yusril Minta Kasus Sisminbakum Ditutup

MA Vonis Lepas Romli, Yusril Minta Kasus Sisminbakum Ditutup

- detikNews
Rabu, 22 Des 2010 22:56 WIB
MA Vonis Lepas Romli, Yusril Minta Kasus Sisminbakum Ditutup
Jakarta - Kasasi yang diajukan oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dikabulkan Mahkamah Agung. Vonis bebas Romli dari kasus Sisminbakum ini kemudian dijadikan dasar Yusril Ihza Mahendra meminta penutupan kasus Sisminbakum.

"Dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, maka semua orang yang baik masih dalam proses perkara seperti Samsuddin M Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun yang kini berstatus tersangka seperti Yusril Ihza Mahendra, Hartono
Tanoesoedibyo dan Ali Amran Jannah, mestinya juga harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya," ujar Yusril, dalam siaran pers kepada detikcom, Rabu (22/12/2010).

Tak hanya meminta agar ikut dibebaskan, Yusril juga meminta Kejagung menutup kasus Sisminbakum. Menurutnya, MA telah membuktikan adanya rekayasa kasus Sisminbakum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan kasasi Romly ini lebih mempertegas hal itu. Kalau memang tidak ada unsur kerugian negara, suap dan gratifikasi dalam kasus Sisminbakum, maka selayaknyalah Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara ini," pinta Yusril.

Sebelumnya diberitakan Kasasi yang diajukan oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dikabulkan Mahkamah Agung. Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim kasasi tanpa ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat.

"Bukan bebas tapi divonis lepas, dalam arti tidak dapat dihukum," kata Hakim Kasasi Muhammad Taufik di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/12/2010).

Majelis kasasi yang menangani permohonan ini adalah Achmad Taufik, Suwardi dan Zaharuddin Utama. Tidak ada dissenting opinion dalam memutus kasus ini pada 22 Desember ini.

Pertimbangan yang diambil hakim dalam putusan kasasi itu karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum. Selain itu pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan, serta negara tidak dirugikan. Hakim pun berpendapat tidak ada sifat yang melawan hukum.

(van/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads