"Kami sampaikan kepada KPK bahwa Pak Oentarto sebagai saksi kunci dan terpidana sekarang sakit dan gangguan pada ingatan sehingga kami cemas pada kepastian kasus radiogram," ucap kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya, Rabu (22/12/2010), di Gedung KPK, Jakarta.
Oentarto yang berusia sekitar 70 tahun ini telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Namun kesaksiannya masih sangat diperlukan di persidangan guna memberi informasi tentang keterlibatan pihak-pihak lainnya, di antaranya, Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Hari disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU 31 tahun 1999. Mantan menteri era Megawati Soekarnoputri itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.
"Padahal dalam putusan majelis hakim tipikor sudah menyebutkan bahwa Hari Sabarno yang bertanggung jawab karena dia menterinya. Selain itu, dua saksi kunci yang bisa menjelaskan keterbilatan Hari Sabarno juga semakin sedikit," ucap Firman.
Dua orang saksi kunci yang dimaksud, yakni kliennya dan pemilik PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud, selaku rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"Sekarang Pak Oentarto sedang sakit, dan Pak Hengky sudah meninggal. Kalau tidak segera kami khawatirkan keterangan saksi dan alat bukti nantinya akan hilang sehingga sangkaan pada Hari Sabarno bisa gugur," ungkap Firman.
Kabar menurunnya ingatan Oentarto ini tentu menjadi berita buruk bagi KPK. Apalagi yang bersangkutan sebelumnya mengaku cukup berniat untuk membongkar keterlibatan Hari pada kasus ini.
"Saya siap bersaksi untuk Hari Sabarno sebagai menteri," ujar Oentarto di Gedung KPK, pada 21 Oktober silam.
Seperti tertuang dalam vonis untuk Oentarto, disebutkan bahwa dirinya menerima radiogram pada tahun 2002 dari Hari Sabarno yang saat itu menjadi Mendagri. Radiogram tersebut berisi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.
Radiogram tersebut di atas itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. (fjr/gun)











































