Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Armensyah Thay, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima keluhan dari masyarakat. Lokasi penggerebekan ini berada di sebuah ruko di Jl Teuku Umar, Banda Aceh.
"Miras ini diduga untuk kebutuhan saat malam Tahun Baru," kata Armensyah, di kantornya, Rabu (22/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku penimbunan miras adalah Awi (40). Dia kini sudah diamankan polisi. Untuk kasus ini, polisi akan menerapkan hukum syariah dari Qanun Aceh No 12 tahun 2003. Selain itu, pasal KUHP juga digunakan sebagai pembanding.
"Pelaku kemungkinan akan dijerat menggunakan Qanun Aceh tentang khamar, hukumannya adalah cambuk. Kami akan mendalami lagi," ucap Armensyah.
(fay/vit)











































