Simpan 2 Truk Miras, Warga Banda Aceh Terancam Hukum Cambuk

Simpan 2 Truk Miras, Warga Banda Aceh Terancam Hukum Cambuk

- detikNews
Rabu, 22 Des 2010 18:18 WIB
Banda Aceh - Polisi dari Polresta Banda Aceh menyita 2 truk miras berbagai jenis dari sebuah ruko di Banda Aceh. Karena Nanggroe Aceh Darussalam memakai hukum syariah, maka pelaku penyimpan miras kemungkinan dijerat dengan Qanun Aceh pasal tentang khamar dengan ancaman hukum cambuk.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Armensyah Thay, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima keluhan dari masyarakat. Lokasi penggerebekan ini berada di sebuah ruko di Jl Teuku Umar, Banda Aceh.

"Miras ini diduga untuk kebutuhan saat malam Tahun Baru," kata Armensyah, di kantornya, Rabu (22/12/2010).

Saat digerebek, karyawan ruko sedang menurunkan kotak miras dari truk. Kedua truk ini kini sudah berada di Mapolresta Banda Aceh. Ribuan botol miras ini dinilai harganya mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku penimbunan miras adalah Awi (40). Dia kini sudah diamankan polisi. Untuk kasus ini, polisi akan menerapkan hukum syariah dari Qanun Aceh No 12 tahun 2003. Selain itu, pasal KUHP juga digunakan sebagai pembanding.

"Pelaku kemungkinan akan dijerat menggunakan Qanun Aceh tentang khamar, hukumannya adalah cambuk. Kami akan mendalami lagi," ucap Armensyah.

(fay/vit)


Berita Terkait