Diancam Jelang Putusan Gugatan Yusril di MK, Mahfud MD Mesti Lapor

Diancam Jelang Putusan Gugatan Yusril di MK, Mahfud MD Mesti Lapor

- detikNews
Rabu, 22 Des 2010 17:55 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku pernah diancam seseorang, terkait gugatan Yusril Ihza Mahendra atas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Mahfud pun didorong untuk melaporkan kasusnya.

"Ketika ada indikasi tindakan yang melanggar etika atau hukum, langsung dilaporkan saja agar jelas sosoknya," ujar pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Widjaya dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (22/12/2010).

Dengan melaporkan siapa orang yang mengancamnya ke pihak yang berwenang maka akan memperlihatkan kepada publik adanya upaya kooptasi yang membuat penegakan hukum di Indonesia terombang-ambing. Karenanya, sosok yang berniat membuat kisruh dunia hukum akan terlihat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya jangan melempar polemik ke media. Pak Mahfud beberkan saja secara gamblang. Kalau itu hukum, bawa ke proses hukum," imbuh Yunarto.

Dalam diskusi Evaluasi Kinerja Satgas di Istana Bogor, Rabu (22/12), Mahfud menuturkan, menjelang putusan, Mahfud didatangi oleh seseorang yang minta supaya MK menyatakan Jaksa Agung sah sampai akhir masa jabatannya.

"Jaksa Agung bisa kerja dan diberhentikan sampai ada SK Presiden. Dia setengah mengancam. Kalau sampai Jaksa Agung dinyatakan ilegal, Indonesia bisa jadi ribut. Kami juga punya data kalau hakim MK itu terima suap. Kami punya buktinya A1," papar Mahfud menirukan ucapan orang itu.

Mahfud lalu menjawab. "Saya bilang, saya kerja untuk negara. Kalau ada info A1, saya sikat atas nama negara," ujar Mahfud.

Mahfud melanjutkan, orang tersebut mengatakan akan membongkar kasus suap di MK. "Hakim Anda, namanya Akil Mochtar pernah menerima uang di Kalimantan Barat untuk pemekaran daerah. Dia sudah menandatangani di kwitansinya," kata Mahfud menirukan ucapan orang itu.

Kemudian, lanjut Mahfud, orang itu menunjukkan kuitansi. "Itu kuitansi 2003 dan sudah clear di Kejaksaan Agung. Itu bukan suap, tetapi itu biaya jamuan karena orang Pemda ini ingin mempertanggungjawabkan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, orang tersebut tidak hanya datang sekali. "Berikutnya datang lagi, dia bilang Yusril ini buktinya sudah kuat. Kalau dia sampai masuk pengadilan, Bapak bisa ikut karena sebagai mantan menteri kehakiman. Saya bilang, saya tidak ada urusan itu. Kami sudah punya putusan," kata Mahfud.

(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads