Pembunuh Balita di Pulomas Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuh Balita di Pulomas Terancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 22 Des 2010 17:46 WIB
Jakarta - Dua terdakwa kasus pembunuhan balita Alvaro Cleon Lee (3), di perumahan Pulo Mas, September 2010 lalu, Chang Yu (65) dan Catherine (21), diancam hukuman 15 tahun penjara. Keduanya dikenai pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2010).

"Terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 44 ayat 3 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman penjara 15 tahun dan subsider pasal 44 ayat 1 Undang-undang No. 23 tahun 2004," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Ammarudin usai sidang dengan terdakwa Chang Yu.

Jaksa juga menjerat pasal alternatif dalam dakwakan warga negara Taiwan ini. "Pasal alternatifnya primer pasal 80 ayat 2 dan subsidair pasal 80 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (PA), ancamannya 10 tahun penjara," kata Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terdawa Catherine yang merupakan anak tunggal Chang Yu, dikenai pasal 44 ayat 3 Undang-undang KDRT, pasal 80 ayat 3 Undang-undang PA, dan pasal 338 KUH Pidana.

"Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," sebut Asep.

Peristiwa tragis itu terjadi di awal bulan September 2010. Alvaro saat itu diasuh oleh kedua terdakwa berdasarkan kesepakatan para terdakwa dengan orangtua korban.

Saat bocah malang itu bermain pukul 20.30 WIB, dia tidak sengaja memecahkan gelas yang berada di tempat persembahyangan. Catherine langsung menelepon Chang Yu memberitahukan peristiwa itu.

"Saat terdakwa Chang Yu sampai di rumah dan terlihat emosi, terdakwa langsung memukul korban dengan rotan yang sebelumnya digunakan Catherine memukul korban berulang-ulang," kata Asep dalam berkas dakwaannya.

Tak hanya itu, pukul 23.00 WIB Catherine melihat korban membentur-benturkan kepalanya ke dinding tembok. Katherin pun geram dengan tingkah Alvaro tersebut dan memberinya pelajaran.

"Terdakwa membawa terdakwa ke pinggir pagar lantai 2. Ketika korban memegang pagar, terdakwa memukul tangan korban sehingga korban terjatuh ke lantai 1," ujarnya.

Seketika saja, darah mengalir dari mulut dan hidung Alvaro. Katherin lantas membawa korban ke rumah sakit OMNI. "Namun dalam perjalanan nyawa korban sudah tidak tertolong," tutur Asep.

Mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa, Kuasa Hukum terdakwa Ratih Puspa Nusanti berencana mengajukan eksepsi.

"Kami akan mengajukan keberatan (eksepsi)," tutur Ratih menaggapi dakwaan jaksa.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Karel Tuppu akan dilanjutkan Rabu (29/12) pekan depan.

(asp/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini