Dituntut 20 Tahun Bui, Gayus Pede Akan Divonis Lebih Ringan

Dituntut 20 Tahun Bui, Gayus Pede Akan Divonis Lebih Ringan

- detikNews
Rabu, 22 Des 2010 17:31 WIB
Dituntut 20 Tahun Bui, Gayus Pede Akan Divonis Lebih Ringan
Jakarta - Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut terdakwa Gayus Tambunan dengan hukuman 20 tahun bui. Gayus menilai tuntutan itu tak adil. Gayus yakin saat vonis nanti, majelis hakim yang dipimpin Hakim Albertina Ho akan objektif.

"Majelis hakim yang diketuai Ibu Albertina saya yakin sangat objektif," kata Gayus usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2010).

Gayus merasa tuntutan yang diberikan JPU kepadanya tidak berdasarkan pada fakta persidangan. Namun, Gayus tidak mau ambil pusing dengan apa yang disampaikan tim jaksa hari ini.

"Jaksa menuntut bukan berdasarkan fakta persidangan namun berdasarkan diurus atau tidaknya perkara. Sekarang saya tidak urus tuntutan hari ini maka JPU menuntut saya semaksimal mungkin," imbuhnya.

Gayus yakin betul Hakim Albertina akan memberikan keringanan padanya. Kepada Hakim Albertina, Gayus meminta segala keterangan yang disampaikan saksi, ahli maupun keterangan langsung dirinya di persidangan dapat menjadi pertimbangan.

"Majelis hakim tidak buta. Saya yakin hakim sangat objektif dan untuk memutus perkara berdasar fakta di persidangan baik keterangan saksi, ahli maupun keterangan saya sendiri. Bukan seperti tuntutan jaksa," ucapnya.

Gayus menilai jaksa ngawur ketika memberikan tuntutan. Tuntutan yang diberikan jaksa hanya berdasar cerita rakayasa dan dongeng belaka.

"Banyak fakta-fakta yang ngawur dalam tuntutan tadi. Seperti berulang kali
saya jelaskan, saya ketemu Haposan itu di Hotel Park Lane bulan Juni, tapi di tuntutan dikatakan pertemuan itu di Hotel Sultan," tuturnya.

"Maka itu saya yakin majelis hakim yang diketuai Ibu Albertina sangat mampu memutus perkara dengan seadil-adilnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pegawai Dirjen Pajak itu dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dan denda Rp 500 juta," kata salah satu jaksa yang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (22/12). Pembacaan tuntutan memakan waktu berjam-jam.

JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.
(lia/vit)


Berita Terkait