"Untuk kasus hutan, kita tak hanya melakukan penindakan. Semuanya harus berjalan ke penyidikan, harus sampai pengadilan. Kasus tentang hutan tak berhenti. Tahun depan semuanya harus masuk penuntutan," kata Pimpinan KPK Haryono Umar saat dihubungi, Rabu (22/12/2010).
KPK sebelumya dinilai lambat karena tak juga memproses temuan mereka dengan cepat. Haryono menampik anggapan itu dan menyebut lembaganya tidak menemui hambatan untuk memproses perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryono pun berjanji, pihaknya tak bakal mengabaikan laporan terkait kehutanan. Sektor kehutanan akan selalu menjadi perhatian karena mengakibatkan kerusakan dan bencana alam.
Seperti diketahui KPK telah mulai memproses sejumlah kasus yang berkaitan dengan kehutanan. KPK juga telah menyeret pejabat pemerintah dan kepala daerah yang terlibat.
Bupati Pelelawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar telah dinyatakan bersalah kerena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 UU No.31/99 jo. UU No.20/2002, dengan pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Tidak hanya itu, Azmun juga diputuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.367.780.600,00, karena akibat perbuatannya negara dirugikan sebanyak Rp 1,2 triliun.
Namun berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), Azmun hanya merupakan salah satu dari 4 Bupati yang menerbitkan ijin untuk 13 perusahaan penebang hutan di Provinsi Riau dan sekitarnya. Sedangkan ketiga Bupati lainnya, sampai saat ini belum jelas proses penganannya di KPK termasuk Bupati Siak, Arwin AS yang sudah menjadi tersangka sejak September 2009.
Tidak hanya itu, tercatat ada tiga mantan Kadishut yang sudah menjadi tersangka, dua diantaranya sudah ditetapkan tersangka sejak 2008 tetapi belum dilakukan penahanan
(fjr/gun)










































