"Pengertian mafia hukum didefinisikan sebagai praktik yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang oleh aparat penegak hukum sehingga hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami mencoba mengidentifikasi titik-titik mana saja yang bisa dilakukan oleh mafia hukum terutama di pengadilan," ujar Harifin.
Harifin mengatakan itu dalam diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Satgas dan Proyeksi Strategi Pemberantasan Mafia Hukum di Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titik permainan kedua, pada pendistribusian perkara yaitu untuk mengatur siapa saja yang menjadi majelis dan siapa saja yang bisa dihubungi.
Titik permainan ketiga pada saat pemeriksaan atau sidang. Titik permainan keempat pada pengaturan seperti penundaan sidang, sita jaminan dan manipulasi berita acara.
Titik permainan kelima pada pengambilan keputusan seperti negosiasi. Ada yang langsung menghubungi majelis tapi ada juga yang mengatasnamakan hakim.
"Contohnya si hakim A minta disediakan uang sekian. Nah pada pembuat keputusan adalah titik rawan paling besar. Yang paling dipersoalkan adalah putusan hakim, selalu ada pihak yang tidak puas, selalu ada kepentingan," ungkap Harifin.
Titik permainan keenam pada pasca putusan. Ada manipulasi pemberitahuan pengadilan, eksekusi ada yang ditunda-tunda, ada juga yang memaksa.
"Semua area ini dianggap memiliki kerawanan. Oleh karena itu setiap pengadilan dibuat SOP lembaga peradilan hingga ke daerah," tutupnya.
(nik/nvt)











































