"Bukan bebas tapi divonis lepas, dalam arti tidak dapat dihukum," kata Hakim Kasasi Muhammad Taufik di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Majelis kasasi yang menangani permohonan ini adalah Achmad Taufik, Suwardi dan Zaharuddin Utama. Tidak ada dissenting opinion dalam memutus kasus ini pada 22 Desember ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romli sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jaksel pada 7 September 2009 dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar US$ 2 ribu dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
Romli dinilai oleh majelis hakim tingkat pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Di tingkat banding yakni di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim banding juga berpendapat sama dengan majelis hakim di tingkat pertama. Meski begitu, hukuman untuk Romli menjadi lebih ringan. Di tingkat banding, Romli dihukum satu tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar US$ 2 ribu dan Rp 5 juta.
(vit/fay)











































