"Saya kira ya tidak perlu (diaudit oleh KPK)," ujar Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini usai jumpa pers tentang Catatan Akhir Tahun Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2010).
Nurhidayat mengatakan, Indonesia masih memiliki KPU untuk melakukan audit dana kampanye. Apalagi terkait audit dana kampanye, memang lebih baik jika KPU yang mengauditnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhidayat mengerti kalau pandangan masyarakat terhadap independensi KPU mulai turun. Namun tak lantas menyepelekan KPU. Justru KPU harus dibenahi
"Problemnya ya di KPU, nah artinya KPU-nya yang harus dibenahi," jelasnya.
Nurhidayat mengatakan, untuk mencegah penyelewengan dana kampanye, ke depan dana kampanye harus dibatasi. Siapa calon yang menyimpan uang melebihi batas tapi tidak bisa menjelaskan asalnya, sehingga ke depan harus diberi sanksi.
"Inti persoalannya adalah bagaimana memagari dana kampanye. Ditentukan saja (batas dana kampanyenya), barang siapa yang menyimpan uang melebih batas, ya dikenai pidana yang bisa membatalkan pencalonannya," jelasnya Nurhidayat.
Batasan dana kampanye itu, lanjut Nurhidayat, cukup efektif mencegah para calon yang berniat curang. Tapi tidak lupa pula, penerapan sanksi juga dibutuhkan agar para calon itu menghentikan niatnya untuk berbuat 'nakal' dengan dana kampanye.
"Dengan begitu kita juga memagari peluang orang-orang untuk berbuat curang, dengan pengenaan sanksi yang berat," paparnya.
Sebelumnya, pengamat politik Refly Harun mengatakan audit dana kampanye yang dilakukan KPU tidak jelas bagaimana tindak lanjutnya.
"Selama ini audit dana kampanye hanya formalitas saja. Karena setelah audit diberikan kepada KPU, KPU tidak lagi menggubris," ujar Refly, Sabtu (18/12) lalu.
(lia/vit)











































