"Biasanya tidak lebih dari 3 sampai 6 bulan. Kami minta KPK segera bergegas," tutur Peneliti ICW, Tama S Langkun, yang ditemui oleh wartawan selepas dirinya mengadukan hal tersebut di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Awalnya Tama menduga kelambatan itu disebabkan adanya kasus hukum yang dialami oleh dua orang Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah, sehingga penganan kasus-kasus di KPK terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arwin yang ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2009 dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak, sampai kini masih bebas. KPK hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, agar bisa diproses hukum ke tahapan penuntutan.
Tama berharap KPK tidak seperti kejaksaan yang lama memproses hukum terhadap seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Jangan sampai KPK sama dengan kejaksaan nantinya," serunya.
Selain meminta KPK untuk menahan Arwin, permintaan yang sama juga berlaku buat tiga orang mantan Kepala Dinas Kehutanan dalam kasus yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arwin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan Surat Izin Usaha Pemaanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman kepada sejumlah pengusaha pada 2001-2003. Arwin dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan atau pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(fjr/gun)











































