"Mahkamah Pemilihan Umum ini bersifat cepat, bisa dieksekusi dam memberi manfaat. Ini dibuat karena putusan pengadilan yang lampau sama sekali tidak bisa diterapkan," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat jumpa pers akhir tahun di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Hidayat mencontohkan, kasus yang terjadi di Bima. Saat itu salah seorang tim sukses dinyatakan bersalah karena melakukan tidak pidana saat kampanye. Orang itu divonis penjara, namun kemudian ia melarikan diri dan menjadi DPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menjelaskan, usulan mengenai Mahkamah Pemilihan Umum ini sudah diusulkan sejak lama. Namun sama sekali tidak mendapatkan tanggapan. "Itu diusulkan ke DPR waktu rapat dengar pendapat," imbuh dia.
Hidayat menyatakan, jika terwujud, maka Mahkamah Pemilihan Umum ini akan mempunyai pengadilan berjenjang. "Nanti ada jenjangnya seperti pengadilan negeri kemudian pengadilan tinggi," katanya.
(nal/vta)











































