"Meminta klien saya untuk di bebaskan dari Rutan Kelas II Salemba," kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso didepan majelis tunggal, Jihad Arkanudin dalam sidang terbuka untuk umum, di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Dalam nota permohonan setebal 12 halaman, dia mencantumkan 23 alasan mengapa kliennya pantas untuk tidak ditahan. Antara lain, Ari muladi tidak mungkin mengulangi perbuatannya dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK dinilai telah keliru dan gegabah menetapkan pemohon sebagi tersangka. Karena KPK mendasarkan pada pertimbangan yang tidak mungkin dilakukan lagi oleh Ari Muladi. Apalagi Anggodo dibebaskan dari tuntutan tindak pidana korupsi.
"Jadi upaya paksa berupa penahanan oleh KPK adalah keliru dan salah. Rumah Ari Muladi di Surabaya, Jakarta dan Surakarta telah digeledah dan tidak menemukan bukti," papar Sugeng.
Menanggapi permohonan ini, KPK mengaku siap menghadirkan saksi dan bukti- bukti mengapa Ari Muladi harus ditahan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
"Akan kita hadirkan bukti- buktinya di peersidangan ini nantinya, mengapa sampai dia ditahan," ujar Staf Biro Hukum KPK, Anatomi Mulyadi usai sidang.
(asp/gun)











































