Mahfud Harap Satgas Bisa Minta SBY Intervensi Penegakan Hukum

Mahfud Harap Satgas Bisa Minta SBY Intervensi Penegakan Hukum

- detikNews
Rabu, 22 Des 2010 11:24 WIB
Mahfud Harap Satgas Bisa Minta SBY Intervensi Penegakan Hukum
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu mengatakan tidak bisa mengintervensi penegakan hukum di Indonesia. Bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, pandangan itu salah.

"Saya ingin meluruskan pandangan bahwa Presiden tidak boleh ikut campur urusan hukum. Menurut saya, Presiden wajib ikut dalam penegakan hukum karena dibantu oleh Jaksa Agung dan Kapolri," kata Mahfud.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara 'Evaluasi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum' di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Mahfud, Presiden tetap tidak boleh mengambil peran saat sebuah kasus telah masuk ke ranah pengadilan. "Baru tidak boleh ikut campur di dalam ranah pengadilan. Kalau sudah bagian Pak Harifin (A Tumpa) dan saya, jangan ikut campur," kata mantan politisi ini.

Mahfud pun berharap, sebagai satuan yang dibentuk Presiden, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dapat mengusulkan hal itu kepada SBY. "Peran Satgas itu strategis, dia (satgas) merekomendasikan itu, mengusulkan secara teknis agar Presiden ikut campur," kata Mahfud.

"Satgas itu bukan orang-orang bodoh, dia tahu jika ada sebuah kasus ke mana ini arahnya," kata Mahfud.

Sebelumnya jika ada kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, SBY selalu mengatakan bukan wewenangnya untuk masuk dalam kasus tersebut. Begitu juga dalam kasus Gayus Tambunan yang membuat publik heboh.

(ken/fay)


Berita Terkait