"Kita siap melakukan supervisi dan bekerjasama dengan Kejaksaan. Apalagi itu kan pendidikan menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Pimpinan KPK M Jasin saat dihubungi detikcom, Rabu (22/12/2010).
Menurut dia, persoalan korupsi di bidang pendidikan tidak bisa dibiarkan karena dampak penggerogotan uang negara di sektor ini relatif lebih besar dibandingkan dengan sektor yang lain.
"Pendidikan itu menjadi perhatian kita semua. Jangan sampai terjadilah ada korupsi di pendidikan. Dampaknya luas, sekolah jadi mahal dan sebagainya," papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini.
Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) meminta KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP di enam sekolah pada Kamis 20 Desember 2010. Kasus itu selama ini ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
Febri mengatakan, dugaan korupsi dana BOS dan BOP itu berjumlah Rp 5,7 miliar terjadi di SMP 95, SMP 84, SMP 30, SMP 28, SDN 12 Rawamangun, dan juga SMP 190.
Khusus untuk SDN 12 Rawamangun, terang Febri, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Febri menilai, perkembangan kasus di Kejati DKI tidak berlangsung dengan baik karena ada beberapa masalah.
(fjr/aan)











































