"Kalau dinyatakan bisa dipulangkan, ya mungkin nanti siang sudah bisa kembali ke Bareskrim," ujar Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan saat dihubungi detikcom, Rabu (22/12/2010) pagi.
Michdan mengatakan, kondisi kesehatan Amir Jamaah Ansharut Tauhid itu sudah membaik. Operasi mata yang dilakukan Senin (20/12) lalu juga sudah membuahkan hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Michdan, Kejaksaan dan tim dokter memberikan izin rawat inap selama 2-3 hari kepada Ba'asyir. "Kalau memang sudah baik bisa pulang ke Bareskrim," tandasnya.
Ba'asyir menjalani operasi mata karena penyakit katarak yang dideritanya. Dokter memasukkan lensa pengganti untuk mata kiri Ba'asyir agar kembali bisa melihat.
Mabes Polri resmi menyerahkan Ba'asyir kepada Kejaksaan selaku tersangka kasus dugaan terorisme pada Senin, 13 Desember 2010 pukul 11.30 WIB. Turut pula diserahkan barang bukti berupa ribuan amunisi, senapan mesin dan kendaraan bermotor.
Polri telah resmi menetapkan Ba'asyir sebagai tersangka sejak ditangkap. Ba'asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(ape/nvc)











































