"Berarti konteksnya Dirwan ini berusaha memperluas persoalan," kata pengacara Makhfud, Andi Asrun saat dihubungi detikcom, Selasa (21/12/2010) malam.
Andi mengatakan, pengakuan kliennya yang menyebut adanya pemerasan oleh Dirwan merupakan bukti otentik yang diakui saat pemeriksaan internal di MK. Namun saat ditanya lebih detail, Andi mengaku tidak mengetahui secara jelas duduk ceritanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi juga memprotes sikap MK yang memecat kliennya dari Pegawai MK. Padahal, Makhfud telah secara terbuka mengungkap kasus ini kepada semua pihak.
"Ada yang aneh, Mahfud (Ketua MK) memberikan keterangan publik soal keputusan Sekjen MK yang sebenarnya bersifat rahasia. Artinya Ketua MK melanggar surat keputusan MK sendiri. Itu sungguh tidak etis," tukasnya.
Sebelumnya, Sekjen MK Djanedri M Gaffar mengatakan, Makhfud pernah diperas Dirwan senilai Rp 170 juta. "Menurut pengakuan Makhfud, Dirwan pernah mengajaknya bertemu empat mata di warung bakmi di Kemang. Di sana, Dirwan meminta uang Rp 170 juta," kata Sekjen MK Djanedri M Gaffar saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Jika Makhfud tidak mau memberikan, Dirwan mengancam akan menyampaikan laporan ke Tim Investigasi MK yang dipimpin Refly Harun. Dirwan akan membuka tentang uang yang pernah diterima Makhfud darinya.
"Dirwan bilang mau menyampaikan laporan ke Refly, nama Makhfud tidak akan dimasukkan tapi minta Rp 170 juta," kata Djanedri.
Setelah terbukti menerima uang, Makhfud telah diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (PNS). Makhfud tidak akan mendapatkan hak pensiun karena masa kerjanya belum cukup. Makhfud yang diangkat sebagai PNS pada 2004 itu hanya mendapatkan tunjangan hari tua.
Nama Makhfud disebut oleh tim investigasi MK yang dipimpin oleh Refly Harun. Makhfud disebut telah menerima uang Rp 35 juta dari Dirwan dan sertifikat rumah. Makhfud menegaskan, uang dan sertifikat itu telah dikembalikan.
(ape/nvc)











































