"Mulainya bulan Juli tahun ini. Jadi kita akan ada rapelan 6 bulan sebesar 40 persen," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Kantor Wakil Presiden RI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2010).
Menurut Purnomo, saat ini besaran gaji prajurit TNI tingkatan terendah adalah Rp 1,1 juta, sedangkan paling tinggi, bintang tiga, sebesar Rp 3,7 juta. Usulan remunerasi bagi mereka sudah disetujui oleh DPR dan Keppres untuk payung hukumnya juga sudah disahkan.
"Uangnya tinggal dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Ini kan mesti diurus ke kas negara, tapi sudah enggak ada masalah di level atas, tinggal pelaksanaan di lapangan," katanya.
Purnomo menandaskan, remunerasi sebesar 40 persen didasarkan pada kemampuan anggaran pemerintah saat ini. Kebijakan remunerasi itu menyesuaikan dengan yang didapatkan oleh kementerian lainnya seperti di Menko Polkam, Menko Kesra, dan Menpan.
"Tentu setelah kami berikan remunerasi tentu kita minta mereka harus meningkatkan kinerjanya," tutup Menhan.
(irw/lh)











































