"Selama ini saya sangat menderita berkaitan dengan tuduhan yang tidak mendasar hingga mengzalimi hidup saya. Juga menghukum keluarga besar saya dan kehidupan saya sehari-hari. Sungguh luar biasa kehidupan ini saya alami," kata Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (21/12/2010).
"Saya akan tetap bartawakal dan bersabar. Apapun akan saya buktikan dan akan saya tunjukkan kebenaran itu," ucap Bahasyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena peak season,"Β ucap salah satu pengacara Bahasyim dari Kantor Hukum OC Kaligis Law Firm, Andika Yudistira.
Bahasyim dituduh jaksa memeras salah satu wajib pajak, Kartini Muljadi sebesar Rp 1 miliar. Kartini merupakan perempuan terkaya versi Forbes.
Selain itu, Bahasyim yang bergaji Rp 15 juta - Rp 20 juta mengumpulkan uang Rp 65 miliar dalam periode 2004-2010. Pendapatan tidak wajar itu didakwa jaksa sebagai hasil korupsi Bahasyim saat menjabat Kepala Kantor Pajak Jakarta VII, Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah.
Selain itu, lalu-lintas rekening Bahasyim dinilai tidak sehat yakni mencapai Rp 932 miliar seperti tertulis di dakwaan. Jaksa mendakwa uang tersebut sebagai pasal pencucian uang.
Semua tuduhan ini langsung ditampik pengacara dan Bahasyim sendiri berulangkali. "Selama saya mengabdi kepada negara, saya tidak pernah menyalahgunakan wewenang saya," tangkis Bahasyim berkali-kali di persidangan.
(Ari/vit)











































