"Karena dalam laporan tim investigasi tidak disebutkan sama sekali kaitan dengan hakim Akil, maka kita menganggapnya sebagai percobaan penyuapan. Tetapi saat itu saya tekankan pada KPK agar kalau dalam pemeriksaan ada indikasi pemerasan, saya minta KPK segera memprosesnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2010).
Mengenai perbedaan laporan antara pihak MK dan tim investigasi, Mahfud menilai hal itu sah-sah saja. Menurutnya tidak ada niatan dari MK untuk mengecilkan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD beserta hakim MK, Akil Mochtar melapor ke KPK mengenai percobaan penyuapan di lembaga tersebut. Hanya berselang beberapa hari setelah laporan Mahfud, KPK juga kembali mendapat laporan soal dari tim investigasi. Tim yang diketuai oleh Refly Harun ini justru melapor soal adanya pemerasan di MK.
(rdf/gun)











































