diminta untuk menggali keinginan masyarakat DIY terkait klausul pemilihan atau penetapan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Hal itu disampaikan peneliti CSIS J Kristiadi usai diskusi bertajuk 'Pulang ke Ngayogyokarto Hadingrat, Demokratisasi atau Politisasi?' Di Gedung PP Muhammadiyah,
Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2010).
"Kalau menurut saya, berikan waktu bagi masyarakat untuk memperdalam isi RUU (RUUK DIY) tersebut," ujar J Kristiadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengimbau agar tokoh-tokoh tidak tergesa-gesa memberi pilihan-pilihan untuk
penetapan atau pemilihan bagi gubernur dan wakilnya. Menurutnya, apapun hasilnya nanti, tujuannya adalah agar masyarakat Yogya lebih maju.
"Bagaimana agar Yogya bisa berkompetisi. Sekolah-sekolah seperti UGM, misalnya, bisa
berkompetisi dengan universitas terbaik di dunia. Dan juga soal layanan publik di Yogya
agar juga semakin baik," sambung Kristiadi.
Rencananya DPR baru mulai membahas RUUK DIY tahun depan. Hal ini dikarenakan tidak lama setelah penyerahan draf oleh Kemendagri, DPR memasuki masa reses.
Poin-poin krusial dalam draf RUUK DIY yang diserahkan pemerintah antara lain:
1. Sultan dan paku alam menjadi gubernur dan gubernur utama.
2. Calon gubernur dan wakil gubernur dapat berasal dari Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam yang bertahta, kerabat Kasultanan dan Pakualaman, serta masyarakat umum.
3. Dalam hal pencalonan gubernur diikuti Sri Sultan Hamengkubuwono berpasangan dengan Sri Paku Alam.
4. Dalam hal Sri Sultan Hamengkubuwono ikut mencalonkan diri sebagai gubernur, kerabat Kasultanan dan Pakualaman tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur.
(vit/fay)










































