"Saya menilai Ketua MK ini tidak etis, belum terima kopi pemberhentian kok sudah diumumkan ke publik. Itu overacting!" kata Andi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/12/2010).
Andi pun berharap bisa secepatnya bisa bertemu dengan Mahfud. Andi berharap akan ada solusi agar Makhfud tidak diberhentikan dari pegawai negeri sipil (PNS). "Saya mau ke MK lagi besok, sekarang orangnya tidak ada," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah mengaku dan dia bukan mata rantai utama," kata Andi.
MK memberhentikan Makhfud setelah terbukti menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Seltan Dirwan Mahmud. Pria kelahiran 1974 itu tidak akan mendapatkan hak pensiun karena masa kerjanya belum cukup. Makhfud yang diangkat sebagai PNS pada 2004 itu hanya mendapatkan tunjangan hari tua.
Nama Makhfud disebut oleh tim investigasi MK yang dipimpin oleh Refly Harun. Makhfud disebut telah menerima uang Rp 35 juta dari Dirwan serta sertifikat rumah. Makhfud menegaskan, uang dan sertifikat itu telah dikembalikan. (ken/nrl)











































