"Itu kata-kata Sekjen MK nggak benar, kita akan melakukan perlawanan, kita akan minta banding," kata pengacara Mahkfud, Andi Asrun, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/12/2010). Andi mengaku sangat keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan MK kepada Mahkfud.
"Kalau diberhentikan dari Panitera Pengganti, kita masih bisa pikirkan. Tapi jangan diberhentikan PNS-nya dong. Itu terlalu berat," kata Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sekarang di MK, katanya mereka nggak ada di tempat. Besok saya mau kirim surat, kalau tidak ada solusi, kita akan ajukan banding," kata Andi.
Selain akan banding, pihak pengacara Makhfud juga akan mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, memberhentikan pihak pelapor merupakan sesuatu yang melanggar.
"Kita akan laporkan ke LPSK, itu bisa dipidanakan," kata Andi geram.
Andi mengatakan, saat ini Makhfud dalam kondisi syok karena dipecat. Dia merasa selama ini telah jujur dan mengakui perbuatannya. "Dia kan punya keluarga, jadi dia kehilangan pendapatan untuk keluarganya," kata Andi.
MK memberhentikan Makhfud setelah terbukti menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Seltan Dirwan Mahmud. Pria kelahiran 1974 itu tidak akan mendapatkan hak pensiun karena masa kerjanya belum cukup. Makhfud yang diangkat sebagai PNS pada 2004 itu hanya mendapatkan tunjangan hari tua.
Nama Makhfud disebut oleh tim investigasi MK yang dipimpin oleh Refly Harun. Makhfud disebut telah menerima uang Rp 35 juta dari Dirwan serta sertifikat rumah. Makhfud menegaskan, uang dan sertifikat itu telah dikembalikan.
(ken/nrl)











































